Tentang e Black Faster V1.1

×

Klarifikasi curhat di harian POS KUPANG tanggal 02 Juli 2011

Berdasarkan curhat di harian POS KUPANG tanggal 02 Juli 2011 mengatakan bahwa kepolisian sektor bola harus adil, tidak boleh memihak siapapun juga, adanya Diskriminasi dalam kasus tersebut, ditambah lagi salah satu anggota polsek bola mengatakan bahwa korban berbohong dengan luka yang dialaminya padahal hasil VER dari dokter belum diterima. " Menanggapi berita tersebut Kanit Reskrim Polsek Bola membenarkan bahwa adanya laporan dari sdr. HERBONUS pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2011, pukul 10.00 WITA tentang TP. Pengeroyokan. SPKT Polsek Bola sudah memfasilitasi korban dengan mengantar korban ke Puskesmas Bola karena pada saat itu korban mengalami pendarahan di kepala. Pada saat pemeriksaan di Puskesmas Bola, dr. Yennie Shintawati mengatakan bahwa saudara HERBONUS hanya mengalami luka tergores di kepala dan YBS merasa pusing karena YBS tidak tidur semalam, ditambah lagi habis mengkonsumsi minuman keras. Kemudian setelah pemeriksaan di puskesmas Bola YBS disarankan untuk istirahat sementara sekaligus menitipkan surat panggilan tersangka melalui kepala Desa Natakoli, untuk selanjutnya hadir Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2011. Pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2011 korban tidak datang dengan alasan masih pusing sedangkan tersangka hadir sekaligus melaporkan saudara HERBONUS ttg dugaan TP. Penganiayaan dan Pengerusakan. Hal inilah yang dianggap tidak adil oleh saudara HERBONUS karena SPKT Polsek Bola meneriman laporan tersangka tersebut. Mengenai pernyataan anggota bahwa "luka yang dialami korban sdr. HERBONUS tersebut bohong" dapat kami katakan bahwa hal tersebut tidak benar . VER tersebut sifatnya rahasia jd tdk akan mungkin diketahui dan disebarkan kepada masyarakat luas terkecuali Penyidik/Penyidik Pembantu dan dokter yang memeriksa. oleh karena itu saudara HERBONUS diharapkan hadir dengan panggilan kedua yang kami layangkan tersebut ut dimintai keterangannya sehingga kami dapat menilai apakah peristiwa tersebut cukup bukti atau tidak untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.



Author: - 11.49

Tidak ada komentar