Tentang e Black Faster V1.1

×

Seksi Umum (SIUM)

Seksi Umum atau Sium merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kepala Polisi Sektor. Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polisi Sektor (Polsek).

VISI :

Mampu mengelola Administrasi Keuangan Kesatuan dilingkungan Polsek Rambatan dengan baik, jujur dan Akuntabel.

MISI :

  1. Melaksanakan pengelolaan tertib Administrasi Pelaporan Sistim SAI, dan pertanggung jawaban Keuangan dengan benar
  2. Menyalurkan anggaran yang dananya langsung dari Polres Tanah Datar  dengan tepat waktu, benar dan  dapat dipertanggung jawabkan
  3. Meningkatkan Kemampuan personil dijajaran Polsek Rambatan, secara  bertahap  dan berkelanjutan
  4. Memberikan prioritas penyaluran hak-hak prajurit dengan cepat, benar dan tepat waktu
  5. Sebagai anggota Polri, selalu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Dalam melaksanakan tugas, Sium Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi, antara lain:

  1. perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
  2. pelayanan administrasi personel dan sarpras;
  3. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
  4. perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;

Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Seksi Umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari, antara lain:

  1. Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
  2. Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
  3. Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

Berikut ini beberapa kegiatan dan Tupoksi SIUM Polsek Bola :

Tidak ada komentar