Unit Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan
pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi
dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan:
- Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
Tidak ada komentar