Unit Intelijen keamanan merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.
Dalam melaksanakan tugas Unit Intelkam Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek
- Pelaksanaan kegiatan Operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen .
- Pengumpulan, Penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
- Pendokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen .
- Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan, dan
- Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SCKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya .
Unit intelkam dipimpin oleh Kanit intelkam yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari–hari di bawah
kendali Wakapolsek.
Tidak ada komentar