Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek,
pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan
disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat
terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
Fungsi
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
- Pengamanan internal, dalam upaya penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi;
- Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Kegiatan
- Melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian;
- Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Tidak ada komentar