Unit Lantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas,
penyidikan kecelakaan lalu lintas danpenegakan hukum di bidang lalu
lintas.
Dalam melaksanakan tugas Unit Lantas menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Unit Lantas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
- Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum
Tidak ada komentar