Tentang e Black Faster V1.1

×

Unit Reskrim

Unit Reskrim adalah unsur pelaksana utama pada Polsek Rambatan yang berada dibawah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Rambatan bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek. Dalam pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 17 Ayat (1) Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yaitu :
  1. Menyelenggarakan dan membina Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  2. Memberikan Pelayanan / Perlindungan khusus kepada Korban / Pelaku Remaja, Anak dan Wanita.
  3. Menyelenggarakan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan Penyidikan maupun Pelayanan Publik.
  4. Memberikan bantuan Operasional kepada satuan bawah dan Instansi diluar Polri.
  5. Melaksanakan Fungsi Kriminalistik dalam rangka pembuktian secara Ilmiah Kasus-kasus kejahatan yang ditangani.
  6. Membantu menyelenggarakan Operasi Khusus dan Operasi Rutin yang diperintahkan oleh Atasan.
  7. Melaksanakan kegiatan Administrasi Operasional termasuk pengumpulan pengolahan dan penyajian data/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan Fungsi Reserse termasuk penyelenggaraan pusat informasi Kriminil.
  8. Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan Operasional dan Administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundangan- undangan.

Tidak ada komentar