Unit
Reskrim adalah unsur pelaksana utama pada Polsek Rambatan yang berada
dibawah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Rambatan bertanggung jawab kepada
Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali
Wakapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 17 Ayat (1) Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yaitu :
- Menyelenggarakan dan membina Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan Pelayanan / Perlindungan khusus kepada Korban / Pelaku Remaja, Anak dan Wanita.
- Menyelenggarakan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan Penyidikan maupun Pelayanan Publik.
- Memberikan bantuan Operasional kepada satuan bawah dan Instansi diluar Polri.
- Melaksanakan Fungsi Kriminalistik dalam rangka pembuktian secara Ilmiah Kasus-kasus kejahatan yang ditangani.
- Membantu menyelenggarakan Operasi Khusus dan Operasi Rutin yang diperintahkan oleh Atasan.
- Melaksanakan kegiatan Administrasi Operasional termasuk pengumpulan pengolahan dan penyajian data/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan Fungsi Reserse termasuk penyelenggaraan pusat informasi Kriminil.
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan Operasional dan Administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundangan- undangan.
Tidak ada komentar