Tentang e Black Faster V1.1

×

SPKT : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Fungsi
  • Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
  • Pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengamanan kegiatan masyarakat dan koordinasi dengan instansi pemerintah;
  • Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  • Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Kegiatan
  • Melaksanakan pelayanan Kepolisian secara terpadu;
  • Memberikan penerimaan laporan dan pengaduan;
  • Memberikan bantuan atau pertolongan;
  • Memberikan pelayanan surat keterangan;
  • Mendatangi dan mengamankan TKP;
  • Memberikan laporan situasi kepada Kapolsek;
  • Melaksanakan keamanan mako;
  • Melaksanakan giat dinas kepolisian lainnya.

Tidak ada komentar